Sunday, April 29, 2012

INTERNAL ANALYSIS



Analisis SWOT : Pendekatan Analisis Internal TradisionalAnalisis SWOT merupakan teknik histories yang terkenal dimana para manajer menciptakan gambaran umum secara cepat mengenai situasi strategis perusahaan.

A.     Strength (Kekuatan)
Strength merupakan sumber daya atau kapabilitas yang dikendalikan atau tersedia bagi suatu perusahaan yang membuat perusahaan relatif lebih unggul dibandingkan pesaingnya dalam memenuhi kebutuhan pelanggan yang dilayaninya.

B.     Weakness (Kelemahan)
Weakness merupakan keterbatasan atau kekurangan dalam satu atau lebih sumber daya atau kapabilitas suatu perusahaan relatif terhadap pesaingnya, yang menjadi hambatan dalam memenuhi kebutuhan pelanggan secara ekonomi.

C.     Opportunity (Peluang)
Opportunity merupakan situasi utama yang menguntungkan dalam lingkungan suatu perusahaan. Identifikasi atas segmen pasar yang sebelumnya terlewatkan, perubahan dalam kondisi persaingan atau regulasi, perubahan teknologi, dan membaiknya hubungan dengan pembeli atau pemasok dapat menjadi peluang bagi perusahaan.

D.    Threat (Ancaman)
Threat merupakan situasi utama yang tidak menguntungkan dalam lingkungan suatu perusahaan. Masuknya pesaing baru, pertumbuhan pasar yang lamban, meningkatnya kekuatan tawar-menawar dari pembeli atau pemasok utama, perubahan teknologi, dan direvisinya atau pembaruan peraturan dapat menjadi penghalang bagi keberhasilan suatu perusahaan.

Keterbatasan Analisis SWOT
1.  Analisis SWOT dapat terlalu menekankan kekuatan internal dan menganggap remeh ancaman eksternal.
2.      Analisis SWOT dapat bersifat statis dan berisiko mengabaikan kondisi yang berubah.
3.      Analisis SWOT dapat terlalu menekankan pada satu kekuatan atau elemen strategi.
4.      Suatu kekuatan tidak selalu menjadi sumber keunggulan kompetitif.


v     Matriks Kekuatan-Kelemahan-Peluang-Ancaman (SWOT)
Matriks Kekuatan-Kelemahan-Peluang-Ancaman (StrengthsWeaknesses -OpportunitiesThreats SWOT) adalah sebuah alat pencocokan yang penting untuk membantu para manajer mengembangkan 4 jenis strategi, yaitu :
  1. Strategi SO (Kekuatan-Peluang)
SO strategies memanfaatkan kekuatan internal perusahaan untuk menarik keuntungan dari peluang eksternal. Secara umum, organisasi akan menjalankan strategi WO, ST, atau WT untuk mencapai situasi di mana mereka dapat melaksanakan strategi SO. Tatkala sebuah organisasi dihadapkan pada ancaman yang besar, maka perusahaan akan berusaha untuk menghindarinya untuk berkonsentrasi pada peluang.

  1. Strategi WO (Kelemahan-Peluang)
WO strategies bertujuan untuk memperbaiki kelemahan internal dengan cara mengambil keuntungan dari peluang eksternal.

  1. Strategi ST (Kekuatan-Ancaman)
ST strategies menggunakan kekuatan sebuah perusahaan untuk menghindari atau mengurangi dampak ancaman eksternal.

  1. Strategi WT (Kelemahan-Ancaman)
WT strategies merupakan taktik defensif yang diarahkan untuk mengurangi kelemahan internal serta menghindari ancaman eksternal. Sebuah organisasi yang menghadapi berbagai ancaman eksternal dan kelemahan internal benar-benar dalam posisi yang membahayakan.

PENERAPAN STRATEGIS


 
A.     Hakikat Penerapan Strategi
Penerapan strategi membutuhkan tindakan-tindakan seperti pengalihan wilayah penjualan, penambahan departemen baru, penutupan fasilitas, perekrutan karyawan baru, pengubahan strategi penetapan harga dalam organisasi, pengembangan anggaran keuangan, pengembangan tunjangan karyawan yang baru, penetapan prosedur pengendalian biaya, pengubahan strategi iklan, pembangunan fasilitas baru, pelatihan karyawan baru, pentransferan manajer antardivisi, dan pembentukan sistem informasi manajemen yang lebih baik.

B.     Tujuan Tahunan (annual objectives)
Penetapan tujuan tahunan (establishing annual objectives) merupakan sebuah aktivitas terdesentralisasi yang secara langsung melibatkan seluruh manajer dalam suatu organisasi. Tujuan tahunan berfungsi sebagai pedoman tindakan, mengarahkan dan menyalurkan berbagai upaya dan aktivitas dari para anggota organisasi. Tujuan tahunan (annual objectives) penting bagi penerapan strategi karena :
1.       Merupakan landasan untuk alokasi sumber daya
2.       Merupakan mekanisme utama untuk mengevaluasi manajer
3.       Merupakan instrumen utama untuk memonitor kemajuan ke arah pencapaian tujuan jangka panjang
4.       Menetapkan prioritas organisasional, divisional, dan departemental.

C.     Kebijakan
Secara luas, kebijakan (policy) mengacu pada pedoman, metode, prosedur, aturan, bentuk, dan praktir administratif spesifik yang ditetapkan untuk mendukung dan mendorong upaya menuju pencapaian tujuan tersurat. Kebijakan merupakan instrumen untuk penerapan strategi.

D.     Alokasi Sumber Daya (Research Allocation)
Merupakan aktivitas utama manajemen yang memungkinkan pelaksanaan strategi. Manajemen strategis memampukan sumber daya dialokasikan berdasarkan prioritas yang ditetapkan dalam tujuan tahunan.

E.     Mengelola Konflik
Konflik (conflict) dapat didefinisikan sebagai perselisihan kedua belah pihak atau lebih mengenai satu atau beberapa isu/masalah. Menetapkan tujuan tahunan dapat mendorong munculnya konflik sebab individu memiliki ekspektasi dan persepsi yang berbeda-beda. Berbagai pendekatan untuk mengelola dan menyelesaikan konflik dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu :
1.       Penghindaran (avoidance), meliputi berbagai tindakan seperti mengabaikan persoalan dengan harapan bahwa konflik tersebut akan selesai dengan sendirinya atau secara fisik memisahkan individu-individu atau kelompok yang berkonflik.
2.       Defusi (defusion), meliputi sikap yang tidak terlalu menekankan perbedaan antarpihak yang berkonflik tetapi mengutamakan kesamaan dan kepentingan bersama, berkompromi  sehingga tidak ada pihak yang menang atau mengalah, mengikuti aturan mayoritas, atau merancang ulang posisi saat ini.
3.       Konfrontasi (confrontation), dicontohkan oleh pertukaran anggota pihak-pihak yang berkonflik sehingga masing-masing bisa memberi apresiasi mengenai sudut pandang lain.

F.      Mencocokkan Struktur dengan Strategi
Struktur dapt mempengaruhi strategi. Yang terpenting adalah menentukan jenis perubahan struktural apa yang diperlukan untuk menerapkan strategi baru dan bagaimana perubahan ini dapat dijalankan.
1.      Struktur Fungsional (Functional Structure) atau Tersentralisasi
Struktur ini mengelompokkan tugas dan aktivitas berdasarkan fungsi bisnis, sepert produksi/opersai, pemasaran, keuangan, penelitian dan pengembangan, dan sistem informasi manajemen. Struktur fungsional memiliki beberapa kelemahan, yaitu :
a.       Spesialisasi yang berlebihan pada fungsi
b.       Meminimalkan peluang pengembangan karier
c.       Konflik lini/staf
d.       Pendelegasian wewenang yang buruk
e.       Perencanaan akan produk dan pasar yang tidak memadai.
2.      Struktur Divisional atau terdesentralisasi (Divisional or Decentralized Structured)
Struktur ini dapat diorganisasikan dengan satu dari empat cara berikut :
a.       Berdasarkan wilayah geografis
b.       Berdasarkan produk atau jasa
c.       Berdasarkan konsumen
d.       Berdasarkan proses
3.      Struktur Unit Bisnis Strategis
Struktur ini mengelompokkan divisi-divisi yang sama ke dalam unit bisnis strategis serta mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab untuk setiap unit kepada seorang kepala divisi yang secara langsung melapor kepada direktur eksekutif.
Struktur SBU memiliki 2 kelemahan, yakni membutuhkan lapisan manajemen tambahan yang meningkatkan beban gaji, dan peran kelompok wakil direktur sering kali ambigu. Kelebihan struktur SBU yakni membuat tugas perencanaan dan pengendalian yang dilakukan oleh kantor perusahaan menjadi lebih mudah dan tertata.
4.      Struktur Matriks (Matrix Structure)
Struktur matriks adalah yang paling kompleks dari semua rancangan sebab bergantung baik pada alur otoritas dan komunikasi vertikal maupun horizontal. Struktur ini bisa mengakibatkan overhead yang lebih tinggi karena menciptakan lebih banyak posisi manajemen.

G.     Restrukturisasi, Rekayasa Ulang, dan Rekayasa Elektronik
Restrukturisasi (restructuring) disebut juga perampingan (downsizing), penataan (rightsizing), atau pengelompokkan kembali (delayering) menyangkut pengurangan ukuran perusahaan dalam hal jumlah karyawan, jumlah divisi atau unit, serta jumlah tingkat hierarkis dalam struktur organisasi perusahaan. Restrukturisasi berkaitan utama dengan kepentingan pemegang saham (shareholder) dan bukannya kepentingan karyawan.
Rekayasa Ulang (reengineering) lebih berfokus pada kepentingan karyawan dan konsumen daripada kepentingan pemegang saham. Rekayasa ulang disebut juga manajemen proses, inovasi proses, atau merancang ulang proses menyangkut menyusun ulang atau merancang ulang tugas, kerja, dan proses demi peningkatan atau perbaikan biaya, kualitas, layanan, dan kecepatan.
Rekayasa Elektronik (e-engineering) adalah menemukan kembali cara berbisnis suatu perusahaan agar dapat mengambil keuntungan penuh dari Internet.

H.    Mengelola Resistensi terhadap Perubahan
Resistensi terhadap perubahan bisa dianggap sebagai ancaman terbesar bagi penerapan strategi yang berhasil. Biasanya, resistensi yang terjadi dalam organisasi berupa sabotase mesin produksi, mangkir kerja, menyampaikan keluhan yang berlebihan, dan keengganan untuk bekerja sama. Resistensi terhadap perubahan bisa muncul di tahap atau tingkat manapun dari proses penerapan strategi. Ada 3 strategi yang digunakan untuk menerapkan perubahan, yaitu : strategi perubahan paksa (force change strategy), strategi perubahan edukatif (educative change strategy), dan strategi perubahan rasional atau demi kepentingan sendiri (rational or self-interest change strategy)


Tujuan dan Strategi Jangka Panjang


 
Untuk mencapai kemakmuran jangka panjang, para perencana strategis umumnya menetapkan tujuan jangka panjang dalam 7 bidang, yaitu :
1.   Profitabilitas, yakni kemampuan dari suatu perusahaan untuk beroperasi dalam jangka panjang bergantung pada perolehan tingkat laba yang memadai.
2.      Produktivitas
3.      Posisi kompetitif
4.      Pengembangan karyawan
5.      Hubungan dengan karyawan
6.      Kemampuan teknologi
7.      Tanggung jawab kepada masyarakat

v     Kualitas Tujuan Jangka Panjang
Tujuan jangka panjang harus memenuhi kriteria berikut : dapat diterima, flexibel, terukur, memotivasi, sesuai, dapat dipahami, dan dapat dicapai.

v     Balanced Scorecard (Kartu Stok Bertimbang)
Balanced scorecard merupakan sekelompok ukuran yang berkaitan langsung dengan strategi suatu perusahaan. Diciptakan oleh Robert S. Kaplan dan David P. Norton. Balanced scorecard mengarahkan suatu perusahaan untuk mengaitkan strategi jangka panjangnya dengan sasaran dan tindakan yang nyata. Scorecard ini memungkinkan para manajer untuk mengevaluasi perusahaan dari 4 perspektif, yaitu kinerja keuangan, pengetahuan mengenai pelanggan, proses bisnis internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan. Balanced scorecard merupakan sistem manajemen yang dapat digunakan sebagai kerangka pengaturan utama untuk proses-proses manajerial kunci.

v     Strategi Umum (Generic Strategy)
Menurut Michael Porter, banyak perencana yakin bahwa strategi jangka panjang sebaiknya diturunkan dari usaha perusahaan untuk mencari keunggulan kompetitif berdasarkan salah satu dari tiga strategi umum berikut :
  1. Berjuang untuk mencapai keunggulan biaya secara keseluruhan dalam industri.
  2. Berjuang menciptakan dan memasarkan produk-produk unik untuk beragam kelompok pelanggan melalui diferensiasi.
  3. Berjuang untuk memiliki daya tarik khusus bagi satu atau lebih kelompok pelanggan atau pembeli industri, dengan berfokus pada biaya atau diferensiasi.

v     Disiplin Nilai
Michael Treacy dan Fred Wiersema, mengusulkan pendekatan alternatif terhadap strategi umum yang disebut sebagai disiplin nilai, mencakup :
  1. Keunggulan Operasional (Operational Excellence); Merupakan pendekatan strategis khusus terhadap produksi dan pengiriman produk atau jasa.
  1. Kedekatan dengan pelanggan (Customer Intimacy)
  2. Keunggulan produk (Product Leadership). Untuk menghasilkan produk yang unggul, ada 3 tantangan, yaitu kreativitas, perusahaan inovatif harus mengomersialisasikan gagasan dengan cepat, perusahaan yang menggunakan disiplin ini lebih memilih untuk mengeluarkan perbaikan sendiri daripada menunggu pesaing untuk memasuki pasar.

v     Strategi Utama (Grand Strategies)
  1. Pertumbuhan terkonsentrasi
  2. Pengembangan pasar
  3. Pengembangan produk
  4. Inovasi
  5. Integrasi horizontal
  6. Integrasi vertikal
  7. Diversifikasi konsentris
  8. Diversifikasi konglomerasi
  9. Perubahan haluan
  10. Divestasi
  11. Likuidasi
  12. Kepailitan
  13. Usaha patungan
  14. aliansi strategis
  15. konsorsium

Tuesday, April 24, 2012

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)



Ø      Objek PBB
Yang menjadi objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan”.
Bumi adalah permukaan bumi (Tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, misalnya sawah, lading, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang.
Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah RI. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
  2. Jalan Tol
  3. Kolam renang
  4. pagar mewah
  5. tempat olahraga
  6. galangan kapal, dermaga
  7. taman mewah
  8. tempat penampungan/ kilang minya, air dan gas, pipa minyak
  9. fasilitas lain yang memberikan manfaat

Ø      Objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum
Seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan,candi,dll
  1. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya.
  2. merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
  3. digunakan oleh perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik
  4. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Ø      Subjek Pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
  1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  2. memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  3. memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;
  4. memperoleh manfaat atas bangunan.

Cara mendaftarkan objek PBB : Menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Jatuh Tempo Pembayaran PBB adalah :
  1. SPPT jatuh tempo 6 bulan sejak diterima
  2. SKP jatuh tempo 1 bulan sejak diterima
  3. STP jatuh tempo 1 bulan sejak diterima




Sanksi Terkait dengan Pendaftaran Objek Pajak

A. Sanksi Administrasi


1)
Bila WP tidak menyampaikan kembali SPOP pada waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Denda 25% dari PBB yang terutang

2)
Bila pengisian SPOP setelah diteliti atau diperiksa ternyata tidak benar (lebih kecil), maka akan diterbitkan SKP
Denda 25% dari selisih besarnya PBB terutang
B. Sanksi Pidana


1)
Barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara
Dipenjara max. 6 bulan atau denda max. 2x lipat pajak yang terutang

2)
Barang siapa karena dengan sengaja :
Dipenjara max. 2 tahun atau denda max. 5x pajak yang terutang. Sanksi dilipatkan 2 apabila seseorang melakukan lagi tidak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun

a.
Tidak mengembalikan atau menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;

b.
Menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;

c.
Memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;

d.
Tidak memperlihatkan data atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;

e.
Tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan

Pendataan Objek Pajak
1.
Penyebaran SPOP
Dapat dilakukan pada daerah/wilayah yang tidak/belum mempunyai peta, terpencil dan mempunyai potensi PBB yang relatif kecil
2.
Identifikasi Objek Pajak
Dilakukan pada daerah/wilayah yang sudah memiliki peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak, namun tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB hasil pendataan 3 tahun terakhir secara lengkap
3.
Verifikasi Objek & Subjek Pajak
Dilakukan pada daerah/wilayah yang sudah memiliki peta garis/peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan PBB hasil pendataan 3 tahun terakhir secara lengkap
4.
Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dilakukan pada daerah/wilayah yang hanya memiliki sket desa/kelurahan, sehingga belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak, namun letaknya strategis dan mempunyai potensi PBB yang pesat.

Pendekatan Penilaian

a.
Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
Umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga dipakai untuk menentukan NJOP bangunan.
b.
Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Digunakan untuk menentukan nilai tanah atau bangunan terutama untuk menentukan NJOP bangunan.
c.
Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Digunakan untuk menentukan NJOP yang tidak dapat dilakukan berdasarkan pendekatan data pasar atau pendekatan biaya. Pendekatan ini terutama digunakan untuk menentukan NJOP galian tambang dan objek perairan.

Ø      Cara Penilaian
  1. Penilaian Massal (Mass Appraisal)
1.      NJOP Bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT)
2.      NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dikurangi penyusutan Phisik.
3.      Perhitungan penilaian missal dilakukan dengan menggunakan program komputer (Computer Assister Valuation / CAV).

  1. Penilain Individual (Individual Appraisal)
Diterapkan untuk objek pajak tertentu yang bernilai tinggi atau keberadaannya mempunyai sifat khusus, antara lain :
1.      Jalan Tol
2.      Pelabuhan Laut/Sungai/Udara
3.      Lapangan Golf
4.      Industri semen/pupuk
5.      PLTA, PLTU, PLTG
6.      Pertambangan
7.      Tempat Rekreasi

Ø      Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dngan terlebih dahulu memperhatikan :
  1. Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
2.      Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya
3.      Nilai perolehan baru
4.      Penentuan nilai jual objek pengganti
Ø      Dasar Perhitungan PBB
Adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP minimum 20% dan maximum 100%. Besarnya NJKP adalah sebagai berikut (PP 25 Tahun 2002) :
1.      Objek pajak perkebunan adalah 40%.
2.      Objek pajak kehutanan adalah 40%.
3.      Objek pajak pertambanagan adalah 40%.
4.      Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
a.       Bila NJOP-nya > Rp.1.000.000.000 adalah 40%
b.      Bila NJOP-nya < Rp.1.000.000.000 adalah 20%

Ø      Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 tahun pajak.
1.      Hak WP sehubungan dengan SPPT :
a.       Menerima SPPT PBB setiah tahun pajak, paling lambat bulan Juni atau 1 bulan setelah menyerahkan SPOP.
b.      Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan ketetapan PBB.
c.       Mengajukan keberatan dan pengurangan
d.    Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

2.      Kewajiban WP sehubungan dengan SPPT :
a.    Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/Kantor Penyuluhan Pajak untuk diteruskan ke atau Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT
b.      Melunasi PBB pada tempat yang telah ditentukan.

3.      Cara Mendapatkan SPPT :
a.    Mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa/di tempat WP terdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
b.      SPPT dapat dikirim melalui kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.

Ø      Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Adalah Surat Keputusan KP PBB yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi kepada WP. SKP diterbitkan apabila :
1.      SPOP :
a.       Tidak diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta tidak ditandatangani WP.
b.      Tidak disampaikan kembali dalam jangka waktu 30 hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.

2.      SKP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak SKP diterima oleh WP.
3.      SKP disampaikan WP melalui :
a.       Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak
b.      Kantor Pos dan Giro
c.       Pemerintah Daerah

Ø      Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah Surat Keputusan KP PBB untuk menagih pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda administrasi sebesar 2% per bulan.
1.      Dasar Penerbitan STP
a.   WP tidak melunasi pajak yang terutang sedangkan saat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP telah lewat.
b.     WP melunasi pajak yang terutang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP tetapi denda administrasi tidak dilunasi.
2.      STP harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal STP diterima WP.
3.      Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.
4.      Atas STP tidak dapat diajukan keberatan atau pengurangan, tapi WP dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas STP jika ternyata WP telah melunasi kewajiban pajaknya.
5.      Pajak yang terutang dalam STP apabila tidak dilunasi setelah jangka waktu yang telah ditentukan dapat ditagih dengan surat paksa.

Ø      Pengurangan PBB
Adalah pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak. Diberikan dalam hal :
1.      WP orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subjek Pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu, yaitu
a.       Objek Pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas:yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi.
b.      Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh WP orang probadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan
c.       Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBBnya sulit dipenuhi
d.      Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBBnya sulit dipenuhi
e.       Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh WP veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan.
f.        Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh WP Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun.

  1. WP Orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya) atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman).