Ø
Objek PBB
Yang menjadi
objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan”.
Bumi adalah
permukaan bumi (Tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di bawahnya,
misalnya sawah, lading, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang.
Bangunan
adalah Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan di wilayah RI. Termasuk dalam pengertian bangunan
adalah :
- Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
- Jalan Tol
- Kolam renang
- pagar mewah
- tempat olahraga
- galangan kapal, dermaga
- taman mewah
- tempat penampungan/ kilang minya, air dan gas, pipa minyak
- fasilitas lain yang memberikan manfaat
Ø
Objek
yang dikecualikan dari pengenaan PBB
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum
Seperti
mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan,candi,dll
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya.
- merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
- digunakan oleh perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik
- digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Ø
Subjek Pajak
Adalah orang pribadi atau badan
yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Cara mendaftarkan objek PBB : Menggunakan formulir Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Jatuh Tempo Pembayaran PBB adalah :
- SPPT jatuh tempo 6 bulan sejak diterima
- SKP jatuh tempo 1 bulan sejak diterima
- STP jatuh tempo 1 bulan sejak diterima
Sanksi Terkait dengan Pendaftaran Objek Pajak
|
|
||
A. Sanksi Administrasi
|
|
||
|
1)
|
Bila WP tidak menyampaikan
kembali SPOP pada waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran, maka akan diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak (SKP)
|
Denda 25% dari PBB yang terutang
|
|
2)
|
Bila pengisian SPOP setelah
diteliti atau diperiksa ternyata tidak benar (lebih kecil), maka akan
diterbitkan SKP
|
Denda 25% dari selisih besarnya PBB terutang
|
B. Sanksi Pidana
|
|
||
|
1)
|
Barang siapa karena kealpaannya
tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP tetapi isinya tidak benar
atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga
menimbulkan kerugian yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi
negara
|
Dipenjara max. 6 bulan atau denda max. 2x lipat pajak yang
terutang
|
|
2)
|
Barang siapa karena dengan
sengaja :
|
Dipenjara max. 2 tahun atau denda max. 5x pajak yang
terutang. Sanksi dilipatkan 2 apabila seseorang melakukan lagi tidak pidana
di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun
|
|
a.
|
Tidak mengembalikan atau menyampaikan SPOP kepada
Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
b.
|
Menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
|
|
|
c.
|
Memperlihatkan surat
palsu atau dipalsukan atau dokumen yang palsu atau dipalsukan seolah-olah
benar;
|
|
|
d.
|
Tidak memperlihatkan data atau tidak meminjamkan surat atau dokumen
lainnya;
|
|
|
e.
|
Tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan
yang diperlukan
|
Pendataan Objek Pajak
|
||
1.
|
Penyebaran SPOP
|
Dapat dilakukan pada daerah/wilayah yang tidak/belum
mempunyai peta, terpencil dan mempunyai potensi PBB yang relatif kecil
|
2.
|
Identifikasi Objek Pajak
|
Dilakukan pada daerah/wilayah yang sudah memiliki peta
garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak, namun tidak
mempunyai data administrasi pembukuan PBB hasil pendataan 3 tahun terakhir
secara lengkap
|
3.
|
Verifikasi Objek & Subjek Pajak
|
Dilakukan pada daerah/wilayah yang sudah memiliki peta
garis/peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan PBB hasil
pendataan 3 tahun terakhir secara lengkap
|
4.
|
Pengukuran Bidang Objek Pajak
|
Dilakukan pada daerah/wilayah yang hanya memiliki sket desa/kelurahan,
sehingga belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak,
namun letaknya strategis dan mempunyai potensi PBB yang pesat.
|
Pendekatan Penilaian
|
|
|
a.
|
Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
|
Umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat
juga dipakai untuk menentukan NJOP bangunan.
|
b.
|
Pendekatan Biaya (Cost Approach)
|
Digunakan untuk menentukan nilai tanah atau bangunan
terutama untuk menentukan NJOP bangunan.
|
c.
|
Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
|
Digunakan untuk menentukan NJOP yang tidak dapat dilakukan
berdasarkan pendekatan data pasar atau pendekatan biaya. Pendekatan ini
terutama digunakan untuk menentukan NJOP galian tambang dan objek perairan.
|
Ø
Cara
Penilaian
- Penilaian Massal (Mass Appraisal)
1.
NJOP Bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata
(NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT)
2.
NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya
Komponen Bangunan (DBKB) dikurangi penyusutan Phisik.
3.
Perhitungan penilaian missal dilakukan dengan menggunakan
program komputer (Computer Assister
Valuation / CAV).
- Penilain Individual (Individual Appraisal)
Diterapkan
untuk objek pajak tertentu yang bernilai tinggi atau keberadaannya mempunyai
sifat khusus, antara lain :
1.
Jalan Tol
2.
Pelabuhan Laut/Sungai/Udara
3.
Lapangan Golf
4.
Industri semen/pupuk
5.
PLTA, PLTU, PLTG
6.
Pertambangan
7.
Tempat Rekreasi
Ø
Dasar
Pengenaan PBB
Dasar
pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP). NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dngan terlebih dahulu memperhatikan :
- Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
2.
Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang
letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya
3.
Nilai perolehan baru
4.
Penentuan nilai jual objek pengganti
Ø
Dasar
Perhitungan PBB
Adalah
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP minimum 20% dan maximum 100%.
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut (PP 25 Tahun 2002) :
1.
Objek pajak perkebunan adalah 40%.
2.
Objek pajak kehutanan adalah 40%.
3.
Objek pajak pertambanagan adalah 40%.
4.
Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
a.
Bila NJOP-nya > Rp.1.000.000.000 adalah 40%
b.
Bila NJOP-nya < Rp.1.000.000.000 adalah 20%
Ø
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Adalah
Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 tahun
pajak.
1.
Hak WP
sehubungan dengan SPPT :
a.
Menerima SPPT PBB setiah tahun pajak, paling lambat
bulan Juni atau 1 bulan setelah menyerahkan SPOP.
b.
Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan
dengan ketetapan PBB.
c.
Mengajukan keberatan dan pengurangan
d. Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari
Bank/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau Tanda Terima Sementara
(TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
2.
Kewajiban WP
sehubungan dengan SPPT :
a. Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan
mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/Kantor
Penyuluhan Pajak untuk diteruskan ke atau Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan
SPPT
b.
Melunasi PBB pada tempat yang telah ditentukan.
3.
Cara Mendapatkan
SPPT :
a. Mengambil sendiri di Kantor
Kelurahan/Kepala Desa/di tempat WP terdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
b. SPPT dapat dikirim melalui kantor
Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.
Ø
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Adalah
Surat Keputusan KP PBB yang memberitahukan besarnya
pajak yang terutang termasuk denda administrasi kepada WP. SKP
diterbitkan apabila :
1.
SPOP :
a.
Tidak diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta tidak
ditandatangani WP.
b.
Tidak disampaikan kembali dalam jangka waktu 30 hari
dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan
dalam surat
teguran.
2.
SKP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak SKP
diterima oleh WP.
3.
SKP disampaikan WP melalui :
a.
Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak
b.
Kantor Pos dan Giro
c.
Pemerintah Daerah
Ø
Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah
Surat Keputusan KP PBB untuk menagih pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda administrasi sebesar 2%
per bulan.
1.
Dasar Penerbitan
STP
a. WP tidak melunasi pajak yang terutang sedangkan saat
jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP telah lewat.
b. WP melunasi pajak yang terutang setelah lewat saat
jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP tetapi denda administrasi tidak dilunasi.
2.
STP harus dilunasi paling
lambat 1 bulan sejak tanggal STP diterima WP.
3.
Sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan dihitung dari saat jatuh tempo
sampai dengan hari pembayaran.
4.
Atas STP tidak dapat diajukan keberatan atau
pengurangan, tapi WP dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas STP
jika ternyata WP telah melunasi kewajiban pajaknya.
5.
Pajak yang terutang dalam STP apabila tidak dilunasi
setelah jangka waktu yang telah ditentukan dapat ditagih dengan surat paksa.
Ø
Pengurangan
PBB
Adalah pemberian keringanan pajak
yang terutang atas Objek Pajak. Diberikan dalam hal :
1.
WP orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu
Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subjek Pajak dan atau karena
sebab-sebab tertentu, yaitu
a.
Objek Pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/
perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas:yang dimiliki, dikuasai dan
atau dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi.
b.
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan
oleh WP orang probadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat
akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan
c.
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau
dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari
pensiunan, sehingga kewajiban PBBnya sulit dipenuhi
d.
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau
dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga
kewajiban PBBnya sulit dipenuhi
e.
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan
oleh WP veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan.
f.
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan
oleh WP Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius
sepanjang tahun.
- WP Orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya) atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman).
No comments:
Post a Comment